Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (Kab. HSS), Drs. H. Muhammad Noor, M.AP didampingi Kepala Bagian Tata Pemerintahan Dian Marliana, SSTP, M.Si, ikuti Rapat Koordinasi (Rakor) yang diselenggarakan oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), dalam rangka percepatan penegasan batas daerah, yang dilaksanakan secara virtual di Ruang Media Center Sekretariat Daerah (Setda) Kab. HSS. Jumat (30/04/21).

Percepatan penegasan batas daerah ini bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu daerah yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
Rakor ini dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Jenderal Polisi Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, M.A., Ph.D, dan dilaksanakan terpusat di Gedung Sasana Bhakti Praja, Jakarta Pusat.
Didalam arahannya Mendagri mengatakan bahwa penyelesaian batas daerah ini sangat penting, dikarenakan ini semua menyangkut tentang tata ruang wilayah, baik kabupaten maupun provinsi.
“Tata ruang yang sudah fix akan membuat investor tidak ragu-ragu dalam berinsvestasi di daerah, karena salah satu penghambatnya adalah keraguan. Kalau batas daerahnya sengketa, maka akan bermasalah dalam hal perizinan, sehingga akan menimbulkan kebingungan investor dan mempersulit dalam membangun usahanya”, ucap Mendagri.
Mendagri juga mengungkapkan bahwa pencepatan penegasan batas daerah ini ditargetkan selesai di bulan juli tahun 2021, dan demi mempermudah dan mempercepat prosesnya, Mendagri membentuk sebanyak dua belas tim untuk menindaklanjutinya.
Usai rakor saat diwawancarai, Sekda Kab. HSS Drs. H. Muhammad Noor, M.AP mengatakan bahwa waktu yang tersisa harus dimanfaatkan sebaik-baiknya, karena sesuai dengan waktu yang telah ditargetkan Kemendagri, bahwa bulan juli ini harus sudah selesai.
“Alhamdulillah Kabupaten Hulu Sungai Selatan hanya tinggal satu segmen lagi, antara kita dengan Kabupaten Tapin, insyaaAllah setelah rapat ini akan kita tindak lanjuti dan koordinasi kembali dengan pihak Tapin untuk penyelesaian batas sesuai dengan aturan yang berlaku”, ungkap Sekda Kab. HSS.