Sekretaris Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Drs. H. Muhammad Noor, M.AP, memimpin rapat percepatan penegasan batas desa di Aula Ramu Setda Kab. HSS pada Jumat (19/01).
Rapat tersebut diadakan sesuai dengan amanat Permendagri No. 45 tahun 2016 tentang pedoman penetapan dan penegasan batas desa.
Tujuan utama dari kegiatan ini adalah menciptakan tertib administrasi pemerintahan dan memberikan kejelasan serta kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa.
Rapat juga menyoroti pembuatan berita acara kesepakatan segmen batas desa di Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dengan fokus pada meningkatkan koordinasi serta mencari solusi dari permasalahan yang timbul di lapangan.
Sekda Kab. HSS, Drs. H. Muhammad Noor, memimpin rapat dengan visi strategis untuk memberikan fondasi administrasi yang kokoh dan kepastian hukum yang terjamin.
Selain membahas aspek teknis penetapan batas desa, rapat juga menjadi forum untuk mengatasi permasalahan yang masih timbul di lapangan secara bersama-sama.
Langkah ini mencerminkan komitmen Pemerintah Kabupaten HSS dalam memberikan pelayanan yang terbaik dan mendukung keberlanjutan kehidupan masyarakat yang lebih baik.