Sesuai amanat Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Bupati/Walikota menyampaikan LPPD kabupaten/kota kepada Menteri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat yang dilakukan satu kali dalam satu tahun dan disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, dan terbitnya Permendagri nomor 18 tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan PP nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Selesai mengikuti Rapat Paripurna di DPRD, Sekda Kab. HSS Drs. H. Muhammad Noor, M.AP melanjutkan giatnya dengan membuka secara virtual Pra Evaluasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) tahun anggaran 2020, diruang kerja Sekda, Senin (14/06).

Dalam sambutannya, Sekda menyampaikan ini adalah hal baru yang perlu dipelajari bersama terutama tentang capaian kinerja makro yang meliputi IPM, angka kemiskinan, angka pengangguran, pertumbuhan ekonomi, pendapatan perkapita dan ketimpangan pendapatan, capaian indikator kinerja kunci outcome dan capaian kinerja SPM. Dimana ketiga capaian ini yang merupakan inti dari laporan LPPD itu sendiri.
“Saya berharap dengan adanya pra evaluasi LPPD ini, LPPD Kab. HSS tahun 2020 sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan hasil evaluasinya nanti sesuai dengan yang kami harapkan sebagaimana hasil LPPD tahun 2019 yang lalu,” ucapnya.
Selesai membuka kegiatan pra evaluasi, Sekda dalam wawancaranya mengatakan ini bagian dari upaya Kab. HSS untuk terus memperbaiki laporan LPPD tahun 2020.
“Ada beberapa penyesuaian yang harus kita lakukan terkait dengan materi dan sistematika dari LPPD sendiri. Kami berharap dengan adanya kegiatan ini kawan-kawan yang secara langsung mengikuti pra evaluasi bisa lebih mengerti, lebih paham, dan pada akhirnya nanti diharapkan laporan LPPD kita bisa maksimal sesuai dengan aturan, dan tentu kita berharap LPPD ini mendapatkan evaluasi yang terbaik dan lebih baik dari tahun 2019,” tuturnya.
Sekda menambahkan, dari yang disampaikan Direktur, data yang ada di dalam LPPD itu diserahkan ke lembaga kementerian di tingkat pusat. Ini menjadi data untuk kebijakan-kebijakan mereka dan sangat penting sekali data informasi yang ada dalam LPPD ini, sehingga bagaimanapun kondisi LPPD Kab. HSS mungkin akan berdampak pada kebijakan pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah.
“Mudah-mudahan untuk HSS bisa lebih baik lagi sehingga terhindar dari dampak negatif ketika kebijakan-kebijakan pusat dikeluarkan untuk daerah,” harapnya.
Acara ini digelar secara langsung dari Kantor Badan Penghubung Kalimantan Selatan di Jakarta, dan dihadiri Direktur Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah, Ditjen Otda, Kemendagri Dr. Akbar Ali, M.Si, Kasubdit Evaluasi Kinerja Wilayah I Direktorat EKPKD Drs. Paebuadodo Hia, M.Si, Tim Evaluator dari Direktorat Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah Fortunata Retno, ST, M.Si Arif Priyatmojo, S.Sos, Kabag Pemerintahan & Tim Penyusun LPPD Kabupaten, dan para peserta yang berhadir.
(Kominfo-HSS/Agtf/14062021)