Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (Kab. HSS) Drs. H. Muhammad Noor, M.AP didampingi Asisten Administrasi Umum Drs. H. Iwan Friady, M.AP dan Kepala Bagian Organisasi Auliya Sofi Azmi, SSTP, M.Ec, Dev membuka Asistensi Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik secara daring di Media Center Setda HSS. Selasa (15/03/2022)
Narasumber asistensi ini adalah Kepala Keasistenan Pencegahan Perwakilan Ombudsman Kalimantan Selatan Muhammad Firhansyah.Melalui asistensi ini, Sekda berharap agar dapat memberikan informasi terkait implementasi undang – undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik dan peraturan pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang – Undang Pelayanan Publik.“Untuk Kabupaten Hulu Sungai Selatan, penilaian kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2021 memperoleh nilai 78,26 atau masuk dalam zona kuning dengan tingkat kepatuhan sedang. Padahal di tahun 2018 Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Kabupaten Hulu Sungai Selatan memperoleh nilai 92,53 atau masuk dalam zona hijau dengan tingkat kepatuhan tinggi. Tentunya hal ini patut menjadi perhatian kita bersama,” ungkap Sekda.Sekda juga berharap melalui kegiatan asistensi yang dilaksanakan ini dapat membawa dampak positif dalam penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik di tahun 2022 yang dilaksanakan oleh Ombudsman. “Saya berharap ke depan terjadi perbaikan dan peningkatan nilai serta masuk dalam zona yang lebih baik” ungkapnya.Sekda juga mengajak para peserta yang mengikuti secara daring ini agar memanfaatkan kegiatan ini untuk mengimplementasikan standar pelayanan publik yang lebih baik, menciptakan sistem pengawasan dan evaluasi yang berintegritas, agar dampak penerapannya dapat dirasakan oleh masyarakat di Kabupaten Hulu Sungai Selatan.