Selepas penyerahan bantuan Paket Ramadhan 1445 H / 2024 M Program Corporate Social Responsibility (CSR) di Kecamatan Sungai Raya, PT. Antang Gunung Merarus (AGM) kembali melanjutkan penyaluran bantuan Paket Ramadhan ke Kecamatan Padang Batung. Kamis (04/04/2024).
Penyaluran bantuan Paket Ramadhan tersebut diserahkan langsung oleh Pj. Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS) Drs. H. Hermansyah, MM, didampingi Manajamen PT. AGM Widarto Ali, dan Camat Padang Batung Ahmad Busairi, S.STP.
Bantuan paket ramadhan ini merupakan salah satu program rutin yang dilaksanakan setiap tahun oleh PT. AGM sebagai salah satu perusahaan yang beroperasi di Kabupaten HSS. Bantuan diserahkan kepada masyarakat sekitar wilayah tambang PT. AGM, yang meliputi Desa Batu Laki, Desa Malilingin, Desa Malutu, Desa Batu Bini, Desa Jelatang, Desa Madang, dan Desa Padang Batung.
Pada kesempatan itu, Pj. Bupati HSS Drs. H. Hermansyah, MM, mewakili jajaran Pemerintah Kabupaten HSS mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada PT. AGM yang hari ini telah menyerahkan dana CSR nya berupa paket Ramadan kepada 4.000 penerima manfaat.
“Tentunya ini menjadi sebuah kebahagiaan bagi pemerintah daerah, karena adanya sinergitas dan kolaborasi, agar masyarakat sekitar yang terdampak dari usaha tersebut merasakan manfaat dari keberadaan mereka,” ucap Pj. Bupati HSS.
Menurut Manajemen PT. AGM Widarto Ali, bantuan paket ramadan tahun ini didistribusikan di dua kecamatan yaitu Kecamatan Sungai Raya dan Padang Batung berjumlah 4.000 paket, yang terdiri dari bahan bahan kebutuhan pokok seperti gula, mie instan, minyak goreng, dan susu kental manis.
“Diharapkan dengan adanya bantuan ini bisa membantu untuk kebutuhan masyarakat dalam rangka menyambut Idul Fitri yang sebentar lagi dan menjalin silaturrahmi antara perusahaan, masyarakat, dan pemerintah,” tuturnya.
Dengan terbentuknya sinergisitas yang kuat antara pemerintah dengan perusahaan, diharapkan dapat terwujud kesejahteraan yang lebih baik untuk seluruh masyarakat Bumi Rakat Mufakat.