Rabu ( 29/5/2019) bertempat di Aula Rakat Mufakat (Ramu) Sekretariat Daerah Lantai II digelar kegiatan Input dan Upload Secara Serentak melalui Aplikasi https://pmprb.menpan.go.id untuk isian Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) Kabupaten dan Seluruh Unit Kerja Lingkup Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).

Hadir pada acara tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten HSS Drs.H.Muhammad Noor,M.AP, Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten HSS yang juga selaku Ketua Tim Penguatan Reformasi Birokrasi Kabupaten HSS M.Arlian Syahrial,M.Pd, Sekretaris pada tiap SKPD, Aparatur Sipil Negara (ASN) tiap SKPD yang menangani Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB).
Pada kesempatan itu, Sekretaris Daerah Kabupaten HSS Drs.H.Muhammad Noor,M.AP menyatakan bahwa Reformasi Birokrasi ini memang sudah lama ada. Namun akhir-akhir ini kembali dilakukan penguatan, karena ada keharusan dari Pemerintah Pusat agar Pemerintah Daerah melaksanakannya.

Menurutnya selaku Sekretaris Daerah, harus mengawal proses Reformasi Birokrasi di Kabupaten HSS. “Saya tahu, bapak dan ibu sekalian punya banyak tanggung jawab, baik pelaksanaan tugas sehari-hari, maupun tugas lainnya dan ditambah lagi tugas dalam pengisian PMPRB ini. Tentunya diperlukan stamina yang baik. Mari kita sama-sama mengawal proses Reformasi Birokrasi ini dengan baik”, kata Muhammad Noor.
Kemudian Sekretaris Daerah mengungkapkan bahwa tahapan pertama tentunya melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan oleh Pemerintah Pusat. Dengan harapan langkah berikutnya bisa dilaksanakan dengan baik dan semuanya bisa tepat waktu dalam pengisian atau input ini. Sekretaris Daerah menambahkan nantinya akan dipantau progres masing-masing SKPD. Jika ada kendala, hendaknya diskusikan dengan pimpinan di SKPD masing-masing.
Sementara itu, Ketua Tim Penguatan Reformasi Birokrasi Kabupaten HSS Arlian Syahrial,M.Pd menyampaikan batas pengiriman pada Kemenpan yaitu tanggal 31 Mei 2019. Arlian Syahrial juga menjelaskan secara rinci bagaimana ketentuan teknis, untuk pengisian PMPRB melalui aplikasi https://pmprb.menpan.go.id.
Kepala Bagian Organisasi dan Pemberdayaan Aparatur Daerah Sekretariat Daerah Kabupaten HSS Hj.Rahmawaty,ST,MT melaporkan bahwa hari ini akan dilakukan Input dan Upload Secara Serentak melalui Aplikasi https://pmprb.menpan.go.id untuk Isian PMPRB Kabupaten dan Seluruh Unit Kerja Lingkup Pemerintah Kabupaten HSS. Dikatakannya acara ini diselenggarakan untuk Pengembangan dan Penguatan Reformasi Birokrasi pada Pemerintah Kabupaten HSS.
Dari situs https://pmprb.menpan.go.id, dijelaskan bahwa PMPRB merupakan instrumen penilaian kemajuan pelaksanaan Reformasi Birokrasi yang dilakukan secara mandiri (self assessement) oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
PMPRB mencakup penilaian terhadap dua komponen yaitu Pengungkit (Enablers) dan Hasil (Results). Pengungkit merupakan seluruh upaya yang dilakukan oleh instansi pemerintah dalam menjalankan fungsinya, sedangkan Hasil adalah kinerja yang diperoleh dari komponen pengungkit. Hubungan sebab-akibat antara Komponen Pengungkit dan Komponen Hasil dapat mewujudkan proses perbaikan bagi instansi melalui inovasi dan pembelajaran, di mana proses perbaikan ini akan meningkatkan kinerja instansi pemerintah secara berkelanjutan. Komponen Pengungkit sangat menentukan keberhasilan tugas instansi, sedangkan Komponen Hasil berhubungan dengan kepuasan para pemangku kepentingan.