Sekretaris Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Drs.H.Muhammad Noor,M.AP membuka secara resmi kegiatan Sosialisai Peraturan Bersama Menteri Agama Dan Menteri Dalam Negri tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah /Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama , Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama , Dan Pendirian Rumah Ibadat bertempat di Aula Ramu.(04/07)

Dalam sambutan tertulis Bupati HSS yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Drs.H.Muhammad Noor,M.AP mengatakan menyambut baik terlaksananya kegiatan sosialisasi peraturan bersama menteri agama dan menteri dalam negri pada hari ini, melalui kegiatan ini diharapkan dapat memberikan informasi kepada kita tentang pemeliharaan kerukunan umat beragama serta pendirian rumah ibadat di kabupaten Hulu Sungai Selatan.

“kerukunan Umat beragama di kabupaten Hulu Sungai Selatan telah berjalan dengan sangat baik, rasa kebersamaan dan saling menghormati masih dapat kita jaga bersama, tentunya hal ini perlu kita pertahankan bersama diantaranya dengan memberikan sebagaimana yang kita laksanakan pada hari ini”ucapnya.
“kerukunan yang terjaga dengan baik ini juga merupakan hasil dari peranan Forum Kerukunan Umat Beragama baik secara langsung maupun tidak langsung, kedepan saya berharap agar Forum Kerukunan Umat Beragama ini dapat terus berperan aktif menjaga dan memelihara kerukunan umat beragama khususnya di Kabupaten Hulu Sungai Selatan”lanjut beliau.
Turut hadir pada kegiatan ini Asisten Adm Pembangunan & Kemasyarakatan Drs. H. Hubriansyah, M.AP, Dr. Wahyudin, M.Si angota FKUB Bidang Sosialisai, para Kepala SKPD, Para Camat dan Kepala Kantor Urusan Agama Se-Kab.HSS.
(Kominfo-HSS/TH/04072019)