Senin (23/12/19) bertempat di Gedung Kesenian Kecamatan Kandangan, Sekretaris Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) Drs. H. Muhammad Noor, M.AP dengan didampingi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) Nordiansyah, S.Sos, M.Si membuka acara sosialisasi peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS) No 64 tahun 2019 tentang “Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif Dengan Pelaksanaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Satu Tahun Pra Sekolah Dasar di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS)” dengan narasumber dari Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Kementrian Pendidikan dan Kebudayan Dra Yuliati Rosita.
Acara tersebut dihadiri langsung oleh Bunda Paud Kab HSS Hj. Isnaniah Achmad Fikry, para Kepala SKPD terkait, para Camat se Kab HSS, para Kepala Desa, beserta para undangan.
Dalam sambutannya Sekda HSS mengatakan menyambut baik terlaksananya kegiatan sosialisasi peraturan bupati tentang pengembangan PAUD holistik integratif dengan pelaksanaan pendidikan anak usia dini satu tahun pra sekolah dasar pada hari ini. Dimana kegiatan ini merupakan hasil kerjasama antara direktorat pembinaan paud dan dikmas kementerian pendidikan dan kebudayaan, dengan dinas pendidikan kabupaten hulu sungai selatan.
Sekda HSS berharap melalui sosialisasi peraturan Bupati ini menjadi sarana informasi kepada semua pihak yang terlibat. Agar nantinya diperoleh pemahaman yang lengkap tentang pengembangan PAUD holistik integratif dengan pelaksanaan PAUD satu tahun pra sekolah dasar di Kab HSS.
“Kegiatan ini juga selaras dengan visi pembangunan kita. Yaitu meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan yang berkualitas, berkarakter, bermoral, dan berakhlak mulia. Sebagai salah satu pilar pembangunan yang kita cita – citakan bersama”, Ungkapnya.