Selasa (11/5/2019) bertempat di ruang Rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) digelar Rapat Paripurna DPRD Kabupaten HSS dengan acara Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap Raperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018 dan Perubahan atas Perda No. 6 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa serta Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten HSS.

Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten HSS Rodi Maulidi. Hadir pada Rapat Paripurna tersebut Wakil Bupati HSS Syamsuri Arsyad S.AP,MA, Sekretaris Daerah Drs.H.Muhammad Noor,M.AP, Staf Ahli, para Kepala SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten HSS dan Anggota DPRD Kabupaten HSS.

Pada acara Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten HSS disampaikan oleh masing-masing juru bicara yang diawali Pemandangan Umum Fraksi Antaludin yang di sampaikan oleh Rahman Abdi.
Kemudian H.Yopie Alfiani,SE,MSA selaku juru bicara Fraksi Nasdem menyampaikan bahwa Fraksi Nasdem mendukung atas pengajuan Raperda Tetang Perubahan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa untuk digendakan pembahasan selanjutnya. Fraksi Nasdem mendorong Pemda agar penyerapan anggaran disetiap perangkat daerah dapat lebih dimaksimalkan, harapannya agar Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) Anggaran 2019 juga semakin dimaksimalkan. Fraksi Nasdem juga menyarankan agar orientasi belanja pemenuhan kebutuhan masyarakat harus menjadi prioritas dibanding belanja untuk memenuhi kebutuhan birokrasi.

Sementara itu, Suniansyah,SE selaku juru bicara Fraksi Golkar menyampaikan Fraksi Golkar memandang telah banyak capaian hasil kerja yang mendapatkan pengakuan dari pihak Pemerintah Pusat terutama dengan penilaian tentang Laporan Keuangan TA 2018 dengan opini WTP dari BPK RI yang ke 6 kalinya. Dengan ini Fraksi Golkar mengharapkan Pemda dengan adanya WTP sebagai pemicu agar lebih meningkatkan kinerja serta pelayanan kepada masyarakat. Dengan harapan semoga ditahun kedepannya Kabupaten HSS akan lebih maju dan sejahtera sebagai harapan bagi warga masyarakat Kabupaten HSS.
Selanjutnya Suniansyah mengatakan Fraksi Golkar akan mengkaji dan mempelajari terkait dengan adanya penetapan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 67 Tahun 2017 sehingga Raperda Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2017 tidak bertentangan dengan Peraturan Perundangan yang lebih tinggi. Walaupun secara substansi dan prinsip tidak jauh berbeda namun secara otonomi desa lebih ditekankan kepada pengelolaan desa secara akuntabel dan dalam penerapan urusan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa ada ditangan kepala desa secara proporsional dan professional.
Suniansyah juga menjelaskan tentang Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten HSS bahwa kepariwisataan merupakan salah satu sektor pembangunan yang sangat penting bagi suatu daerah. Secara nyata dunia kepariwisataan telah menggerakkan ekonomi masyarakat, memberikan lapangan pekerjaan yang sangat besar dan mendorong masyarakat untuk menjaga dan melestarikan budaya. Mulai dari sektor jasa akomodasi hotel, restoran/rumah makan/catering, transportasi, pedagang oleh-oleh (kuliner) khas daerah, pramu wisata dan lain-lain. Dengan demikian peran sektor pariwisata bagi pembangunan Kabupaten HSS sangat besar untuk masa yang akan datang.
H.Samsuddin HS,S.Pd.I selaku juru bicara Fraksi PKS mengungkapkan terkait perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa perlu disesuaikan dengan beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (berita Negara RI Tahun 2016 Nomor 5) yang telah diubah dalam Pemendagri Nomor 67 Tahun 2017 karena yang pertama putusan mahkamah konstitusi dalam Perkara Nomor 128/PUU-XIII/2015, ketentuan Pasal 50 Huruf C Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sehingga berimplikasi hukum dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Yang kedua terdapat kekurangan dan belum dapat menampung kebutuhan yang terjadi dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dalam ketentuan-ketentuan di Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian perangkat desa.
Lebih lanjut dijelaskannya tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten HSS. Penyelenggraan kepariwisataan ditujukan untuk meningkatkan pendapatan nasional, memperluas dan memeratakan kesempatan berusaha dan lapangan kerja, mendorong pembangunan daerah, memperkenalkan dan mendayagunakan daya tarik wisata dan destinasi di Kabupaten HSS serta memupuk rasa cinta tanah air dan mempererat persahabatan antar bangsa, pembangunan kepariwisataan dikembangkan dengan pendekatan pertumbuhan dan pemerataan ekonomi untuk kesejahteraan rakyat dan pembangunan yang berorientasi pada pengembangan wilayah, bertumpu kepada masyarakat dan bersifat memberdayakan masyarakat yang mencakupi berbagai aspek, seperti sumber daya manusia, pemasaran, destinasi, ilmu pengetahuan dan teknologi, keterkaitan lintas sektor, kerjasama antar Negara, pemberdayaan usaha kecil, serta tanggung jawab dalam pemanfaatan sumber kekayaan alam dan budaya.