Wakil Bupati Hulu Sungai Selatan menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan acara Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas Raperda Kabupaten HSS tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2020, Rabu (27/11/2019), bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten HSS. Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten HSS H Akhmad Fahmi SE, serta dihadiri oleh Wakil Ketua I DPRD Rodi Maulidi, Wakil Ketua II DPRD H M Kusasi SE SAP MM, Forkopimda, para pejabat Lingkup Pemerintah Kabupaten HSS, serta anggota DPRD Kabupaten HSS.
Dalam kesempatan itu, setiap perwakilan fraksi menyampaikan pendapat akhirnya atas Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2020. Seluruh fraksi DPRD, menerima dan menyetujui Raperda tentang APBD ditetapkan menjadi Perda, dan sebagian fraksi memberikan beberapa saran dan masukan kepada pihak Eksekutif. Diakhir acara, dilakukan penandatanganan berita acara persetujuan penetapan Raperda menjadi Perda, oleh pihak Eksekutif dan Legisatif.
Wakil Bupati HSS mengatakan, melalui penetapan Peraturan Daerah (Perda) APBD ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum sekaligus pedoman, dalam rangka pelaksanaan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. “Sekaligus dalam rangka terlaksananya program pembangunan yang telah direncanakan di tahun 2020 mendatang. Tanpa adanya sumber pembiayaan, tentunya kegiatan kita akan sulit untuk dilaksanakan,” ujarnya.
Wabup HSS kembali menyatakan, dengan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD menjadi Perda, juga menunjukan pola kemitraan yang telah dibina selama ini, berlangsung dengan baik. Sehingga tanggung jawab pemerintahan yang ada dipundak Eksekutif dan Legislatif, dapat dilaksanakan secara bersama-sama, Eksekutif sebagai pelaksana dan Legislatif sebagai patner kerja dalam melaksanakan pembangunan.