Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menerima kunjungan Tim Verifikasi Usulan Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia Tahun 2025 dari Kementerian Kebudayaan, Direktorat Jenderal Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi, Kamis (3/7/2025).
Verifikasi ini merupakan tahapan penting dalam proses pengusulan Tari Babangsai dan Bakanjar sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia, dua unsur budaya yang tumbuh dan berkembang secara turun-temurun dalam kehidupan masyarakat Dayak Meratus di kawasan Pegunungan Meratus, Kecamatan Loksado.

Tim verifikasi terdiri atas, Widodo Ariwiboyo, Tim Ahli Warisan Budaya Takbenda Indonesia, Mochtar Hidayat, S.Ant., Pamong Budaya Ahli Pertama, serta staf Direktorat Warisan Budaya, Rusmansyah dan Maudi Yulia.
Kegiatan dilaksanakan di Kantor Kecamatan Loksado, dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan HSS H. Akhmad Supian, S.Pd., Kabid Kebudayaan Hj. Erni Yulia, S.Pd., Camat Loksado Ahmad Nabhan, S.IP., perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan, tokoh adat, pelaku seni, dan unsur masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, tim menyaksikan penampilan langsung Tari Babangsai dan Bakanjar yang ditampilkan oleh para pelaku budaya setempat. Selain itu, dilakukan pula wawancara dan diskusi bersama pelaku seniman tradisi dan tokoh adat guna menggali nilai-nilai kultural dan makna di balik kedua warisan budaya tersebut.

Tari Babangsai dikenal sebagai tarian sakral yang kerap ditampilkan dalam upacara adat sebagai bentuk rasa syukur dan permohonan keselamatan. Sedangkan Bakanjar merupakan tarian yang dibawakan oleh para penari pria dengan gerakan berlari kecil sambil berputar mengelilingi panggungan atau ancak, yakni struktur dari bambu atau kayu yang dihiasi janur dan bunga. Tarian ini sarat dengan makna spiritual, kebersamaan, dan penghormatan terhadap alam serta leluhur.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan HSS, H. Akhmad Supian, S.Pd., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam upaya pelestarian budaya lokal.
“Pengusulan ini merupakan langkah strategis Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan di bawah kepemimpinan Bupati H. Syafrudin Noor dan Wakil Bupati H. Suriani untuk memberikan pengakuan sekaligus perlindungan terhadap kekayaan budaya yang diwariskan secara turun-temurun oleh masyarakat kita,” ujarnya.
Verifikasi lapangan ini menjadi salah satu tahapan penting menjelang Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia Tahun 2025 oleh Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan berharap semakin memperkuat komitmen pelestarian budaya lokal dalam semangat pembangunan daerah menuju visi “HSS Semangat: Membangun Desa, Menata Kota.”