PT. Tirta Amandit (Perseroda) menggelar rapat pembahasan penyusunan rancangan ketentuan pengadaan barang dan jasa pada Selasa, (16/09/2025) di Ballroom Hotel Grand Qin Banjarbaru. Kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola perusahaan daerah dalam melaksanakan pengadaan yang lebih akuntabel dan transparan.
Rapat dipimpin oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan, H. Zulkipli, S.Sos, M.AP, yang mewakili Sekretaris Daerah. Turut hadir dalam pertemuan ini Direktur PT. Tirta Amandit (Perseroda) beserta jajaran direksi, tim penyusun peraturan yang dipimpin Syamsul Ramli, Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Setda Kabupaten HSS, serta perwakilan dari Inspektorat Daerah dan Bagian Hukum.

Dalam sambutannya, Asisten Perekonomian dan Pembangunan menekankan bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu aspek krusial dalam operasional perusahaan. “Proses pengadaan yang tidak hanya efisien, namun juga akuntabel, transparan, dan sesuai regulasi, akan sangat menentukan kinerja dan kredibilitas perusahaan,” ujar H. Zulkipli.
Ia menambahkan bahwa setiap proses pengadaan barang dan jasa harus memiliki dasar hukum yang kuat, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan. “Hari ini kita memulai langkah penting, yaitu membicarakan dan menyusun peraturan internal yang mengatur tata cara pengadaan barang dan jasa secara lebih komprehensif dan sesuai dengan prinsip-prinsip Good Corporate Governance,” jelasnya.
Rapat ini memiliki beberapa tujuan strategis, antara lain menyusun pedoman yang jelas dan terukur dalam setiap tahapan pengadaan, menyesuaikan proses pengadaan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, menghindari potensi penyimpangan, konflik kepentingan, maupun praktik yang dapat merugikan perusahaan dan daerah, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengadaan dalam mendukung pelayanan kepada masyarakat.
(KominfoHSS/RRC)


