Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (Kab. HSS) adalah bagian dari website pemerintah daerah yang menjadi sarana sosialisasi produk hukum non tatap muka dalam rangka pengelolaan layanan informasi hukum secara digital pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kab. HSS yang mendukung Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Dalam pengelolaannya, JDIH Kabupaten Hulu Sungai Selatan terus berbenah untuk meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat.

Mendukung tujuan tersebut, Wakil Bupati HSS H.Suriani, S.Sos., M.AP buka kegiatan FGD Peningkatan Kualitas Pengelolaan JDIH Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Bagian Hukum Setda Kab. HSS selaku pemangku JDIH HSS bertempat di BPHN Kementerian Hukum RI (13/06/2025). FGD ini merupakan sarana untuk mendapatkan evaluasi dan mendapatkan saran perbaikan secara langsung dari Pusat JDIH Nasional.
Dalam paparannya, Wabup H. Suriani mengapresiasi pencapaian Kab HSS, bahwa pada tahun lalu, JDIH HSS membawa kabar gembira dalam hasil penilaian pengelolaan JDIH tahun 2023 yang diumumkan tahun 2024, dengan meraih Penghargaan Kategori Peningkatan Kinerja Pengelolaan JDIH Terbaik Di Zona Wilayah Tengah Indonesia Tingkat Kabupaten.
“Alhamdulillah, hal ini merupakan suatu prestasi yang sangat baik yang berarti kita telah melakukan lompatan besar dalam pengelolaan JDIH pada beberapa tahun terakhir” ujar Wabup H. Suriani. Wabup juga berikan motivasi dan semangat kepada Tim Pengelola JDIH untuk terus bersemangat melakukan peningkatan kualitas pelayanan.
Berhadir sebagai Narasumber dari Pusat Layanan Literasi Hukum dan Pembinaan JDIHN BPHN Kementerian Hukum RI, Bapak Diden Priya Utama, S.Kom., Bapak Faizal Yusuf, S. H., Ibu Kadek Derik Yunita Sari, S. H., dan Bapak Erik Noer Abdullah.
Dalam kegiatan yang juga dilaksanakan di BPHN Kementerian Hukum RI, turut memberikan arahan pula Kepala Bidang Bina JDIHN BPHN, Ibu Emalia Suwartika, S.Sos., M.Si., yang memberikan apresiasi serta mendukung JDIH HSS untuk menjadi role model pengembangan JDIH daerah di Kalimantan Selatan.
Sumber: Bagian Hukum Kab Hss