Wakil Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS), H. Suriani, S.Sos., M.AP, menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten HSS yang digelar pada Rabu, 18 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DPRD HSS.
Rapat Paripurna ini dilaksanakan dalam rangka penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) serta Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk Tahun Anggaran 2025.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD HSS, H. Husnan, S.Ag., didampingi Wakil Ketua II, H. Muhammad Kusasi, SE, S.AP, serta dihadiri oleh anggota DPRD, para asisten dan staf ahli, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta para camat se-Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati H. Suriani menjelaskan bahwa perubahan KUA dan PPAS merupakan bagian dari mekanisme anggaran daerah yang dilakukan sebagai penyesuaian atas capaian pelaksanaan APBD Semester I Tahun Anggaran 2025. Selain itu, perubahan ini juga mempertimbangkan perkembangan terbaru terkait asumsi dasar ekonomi dan arah kebijakan fiskal nasional.
Wabup mengungkapkan bahwa pada sisi pendapatan daerah, terjadi penurunan sebesar Rp17,51 miliar atau 1,04% dari target sebelumnya, sehingga total pendapatan daerah menjadi Rp1,66 triliun. Penurunan ini terutama disebabkan oleh turunnya pendapatan transfer dari pemerintah pusat sebesar Rp28,62 miliar. Penyesuaian ini merujuk pada kebijakan nasional terbaru, yakni Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Pemerintah Pusat dan Daerah.

Namun demikian, Pendapatan Asli Daerah (PAD) menunjukkan tren positif dengan peningkatan sebesar 2,06%. Kenaikan ini terutama berasal dari peningkatan penerimaan pajak daerah serta sumber PAD sah lainnya. Sementara itu, komponen retribusi daerah justru mengalami penurunan signifikan sebesar 86,40%.
Wabup Suriani juga memaparkan bahwa kebijakan belanja daerah dalam Perubahan APBD 2025 diarahkan untuk mendukung efektivitas pembangunan dan pelayanan publik. Beberapa fokus utama dalam kebijakan belanja antara lain:
#Penyesuasian atau penambahan anggaran untuk program-program prioritas dan pelayanan publik yang bersifat mendesak.
#Penyesuaian kegiatan dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yang belum teranggarkan sebelumnya.
#Penyesuaian alokasi belanja berdasarkan peruntukan khusus seperti Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan sejenisnya.
#Penyesuaian belanja dengan target kinerja masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
#Penyesuaian belanja yang mendukung percepatan pertumbuhan ekonomi daerah.
Secara keseluruhan, belanja daerah dalam Perubahan APBD Tahun 2025 mengalami peningkatan sebesar Rp146,91 miliar atau 7,47%, sehingga total belanja daerah menjadi Rp2,11 triliun.
Rincian kenaikan tersebut terdiri dari:
#Belanja Operasi naik Rp92,13 miliar (6,96%),
#Belanja Modal naik Rp37,51 miliar (9,63%),
#Belanja Transfer naik Rp17,25 miliar (7,77%).
Rapat paripurna ini menjadi awal dari proses pembahasan lebih lanjut antara eksekutif dan legislatif dalam penyusunan kebijakan anggaran yang lebih adaptif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta dinamika pembangunan daerah.