Wakil Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS) Syamsuri Arsyad, S. AP, MA dari pihak Eksekutif menghadiri rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. HSS Tingkat 1 Masa Persidangan III Tahun 2022 dalam rangka Penyampaian Tiga Buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) bertempat di Ruang Rapat Paripurna Lantai II DPRD Kab. HSS, Senin (21/11/2022).
Adapun tiga buah Ranperda yang disampaikan, yakni :
1.) Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman
2.) Ranperda Inisiatif DPRD Kab. HSS tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
3.) Ranperda Inisiatif DPRD Kab. HSS tentang Penyelenggaraan Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga

Dalam sambutan Bupati yang dibacakan Wakil Bupati HSS, disampaikan bahwa penyampaian rancangan peraturan daerah ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Kab. HSS.
“Dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman yang bertumpu pada masyarakat untuk ikut berperan dalam pembangunan sejalan dengan peran masyarakat didalam pembangunan perumahan dan kawasan permukiman, pemerintah daerah mempunyai tanggung jawab untuk menjadi fasilitator, memberikan bantuan dan kemudahan kepada masyarakat serta melakukan penelitian dan pengembangan yang meliputi aspek terkait,” ucap Wabup.

Menurut Wabup dengan ditetapkan dan diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Produk Hukum Turunannya.
“Antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman,” ungkapnya.
Disampaikan juga bahwa diperlukan penyesuaian atau perubahan peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Permukiman yang mengatur substansi terkait.
“Yakni standar perencanaan dan perancangan rumah, standar perencanaan prasarana, sarana dan utilitas umum, hunian berimbang dan pengendalian perumahan,” tambahnya.

Dari hal tersebut Wabup HSS mengatakan agar dapat memberikan landasan dan pedoman dalam penyelenggaraan perumahan kawasan dan permukiman di Kab. HSS, karenanya Pemerintah Kab. HSS mengajukan rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 1 Tahun 2021.
Turut berhadir dalam kegiatan tersebut Asisten, Staff Ahli serta Anggota DPRD Kab. HSS.