Wakil Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS), H. Suriani, S.Sos., M.AP., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang digelar di Ruang Rapat Gedung DPRD HSS pada Selasa, 10 Juni 2025.
Rapat Paripurna ini diselenggarakan dengan dua agenda utama, yaitu penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, serta penyampaian Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD HSS, H. Husnan, S.Ag., dan dihadiri oleh para anggota DPRD, para asisten, staf ahli, kepala perangkat daerah, serta camat se-Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati H. Suriani menyampaikan bahwa secara umum, seluruh fraksi di DPRD menerima laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Namun, beberapa fraksi juga memberikan sejumlah catatan dan masukan kepada pihak eksekutif.
“Pada dasarnya, seluruh fraksi menerima pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2024. Namun, tentu ada beberapa catatan dari fraksi-fraksi yang menjadi perhatian kita bersama. Hal ini akan kami tanggapi secara serius dan ditindaklanjuti sebagaimana mestinya,” ujar H. Suriani.
Ia juga berharap agar di tahun-tahun mendatang, catatan-catatan yang menjadi perhatian legislatif dapat diminimalkan melalui koordinasi dan pelaksanaan program yang lebih optimal.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD HSS, H. Husnan, S.Ag., dalam wawancaranya seusai rapat menyampaikan bahwa hari ini DPRD HSS menggelar dua rapat paripurna.
“Rapat pertama membahas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), sedangkan rapat kedua membahas Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 mengenai pajak dan retribusi daerah,” jelasnya.
Lebih lanjut, H. Husnan menjelaskan bahwa Ranperda tentang pajak dan retribusi daerah merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh seluruh pemerintah daerah, baik kabupaten, kota, maupun provinsi. Pemerintah pusat memberikan waktu 15 hari kerja untuk menyelesaikan pembahasan Ranperda tersebut.
“Apabila tidak diselesaikan dalam batas waktu yang telah ditentukan, maka akan ada sanksi dari Kementerian Keuangan, di antaranya terkait penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH),” ungkapnya.
Ia berharap proses pembahasan Ranperda ini dapat selesai tepat waktu serta dapat memberikan kontribusi nyata terhadap optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), tanpa membebani masyarakat.
“Kami berharap Ranperda ini nantinya dapat mendorong peningkatan PAD sekaligus memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat, tanpa menambah beban yang berat bagi mereka,” tutup H. Husnan.