Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) melaksanakan apel gabungan di halaman Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten HSS. Senin (8/05).
Adapun yang bertindak sebagai pembina apel pada kesempatan kali ini ialah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. HSS Hj. Siti Erma, S.Sos, M. AP., dan diikuti barisan terdiri dari Para pejabat eselon II, eselon III serta eselon IV.
Dalam amanatnya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. HSS Hj. Siti Erma, S.Sos, M. AP, menyampaikan sekarang sudah berlaku Program Asismen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) untuk anak didik kita, untuk SD kelas 5, SMP kelas 8 dan SMA kelas 9 jadi anak-anak kita, Dari SD sudah dilaksanakan asismen yang berbasis komputer yang secara online dengan pemerintah pusat, hasil dari asismen ini akan menjadi raport pendidikan sekolah dan kabupaten.
Dari hasil itu akan terlihat bahwa di sekolah itu bagaimana numerasi, literasi, keamanannya sosial budayanya dan karakter dari anak. “dan dari hasil raport itu juga nanti akan disesuaikan dengan perencanaan penggunaan dana BOS dan juga perencanaan di Dinas Pendidikan”,ungkapnya.
Disampaikan juga, kurikulum sekarang sudah berubah yakni kurikulum Merdeka, jadi setiap sekolah itu tidak harus sama pembelajarannya, di sana disesuaikan dengan kondisi sekolah dan kondisi anak didik kita, kemarin bapak ibu di Hari Pendidikan Nasional sudah melihat adalah salah satu hasil dari program kurikulum Merdeka yaitu P5.
“Yang disana anak-anak disesuaikan dengan kemampuan dan kondisi wilayah masing-masing jadi kita melihat kemarin hasilnya sebagian dari pelaksanaan kurikulum merdeka”,jelasnya.
Dikatakan pula, sekarang ada program Guru Penggerak dan Sekolah Penggerak, Alhamdulillah kita sudah mempunyai guru penggerak yang sudah lulus ada 44 orang dan yang lulus tes tahun 2023 ini ada 23 orang angkatan 8, jadi semuanya berjumlah 67.
“mudah-mudahan setiap tahun kita akan lebih banyak lagi karena guru penggerak ini adalah orang-orang yang nanti akan menggerakkan pendidikan yang ada di sekolahnya”, kata Hj. Siti Erma.
“sekarang untuk syarat menjadi kepala sekolah dan pengawas sekolah itu diambil dari guru penggerak, tidak ada lagi diklat dan sebagainya karena guru penggerak untuk melaksanakan pendidikan selama 6 bulan, kalau angkatan pertama itu 8 bulan sekarang jadi 6 bulan dan memang hasilnya sudah terlihat bahwa guru kita yang lulus guru penggerak untuk memang berbeda dan bisa meningkatkan mutu di sekolah dan bisa membiaskan hasil mereka mengikuti guru penggerak”,jelasnya.